Cara Perpanjang SIM A dan SIM C Secara Online | Syarat dan Biaya 2024
Sudah kita ketahui juga bahwa SIM kendaraan bermotor ada masa berkahir, pada 5 tahun sekali anda harus melakukan perpanjang SIM baik dari SIM C SIM A SIM B dan SIM lainnya.
Namun apakah anda sudah tahu bahwa kini kepolisian Republik Indonesia telah meluncurkan aplikasi digital yang dimana memungkinkan anda bisa melakukan pembayaran SIM secara mudah dan cepat melalui website hingga aplikasi yang di sediakan oleh kepolisian Republik Indonesia.
Nah untuk itu admin akan membahas tuntas cara perpanjang SIM secara mudah dan cepat melalui aplikasi korlantas Polri. Untuk itu mari simak langkah serta bagaimana syarat dan biaya perpanjang SIM kendaraan bermotor untuk tahun 2022 saat ini.
Syarat Perpanjangan SIM
- Pastikan bahwa anda sudah memiliki SIM baik SIM A SIM C dan SIM yang anda miliki.
- Memiliki nomor HP.
- Memiliki e-mail.
- Memiliki KTP.
- Pastikan anda sudah melakukan pendaftaran di aplikasi korlantas Polri.
- Menyiapkan SIM lama.
- Melakukan pembayaran, sesuai dengan SIM yang anda miliki.
Berapa Biaya perpanjang SIM
Untuk biaya perpanjang SIM kendaraan bermotor untuk tahun 2022, beserta golongan, iyalah sebagai berikut.
- SIM A dan A umum: Rp 80.000
- SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000
- SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM C1: Rp 75.000
- SIM C2: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM D khusus D1: Rp 30.000
- SIM Internasional: Rp 225.000
Cara Daftar Aplikasi Digital Korlantas Polri
Namun untuk kali ini admin membahas cara perpanjang SIM melalui aplikasi korlantas Polri, untuk caranya iyalah sebagai berikut.
- Install Terlebih dahulu aplikasi "Digital korlantas Polri" Di PlayStore.
- Lalu jika sudah klik buka.
- Lalu silahkan anda melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
- Dengan cara Masukan nomor telpon anda, jika sudah klik lanjut.
- Lalu klik kirim melalui SMS untuk mendapatkan notifikasi kode OTP.
- Lalu langkah berikutnya silahkan anda masukan nama anda beserta alamat sesuai dengan KTP asli yang anda miliki.
- Jika sudah data terverifikasi valid maka proses pendaftaran akun berhasil.
Cara perpanjang SIM Secara Online
Syarat dan ketentuan perpanjang SIM secara online di aplikasi digital korlantas Polri iyalah sebagai berikut
- Foto fisik E KTP.
- Foto fisik SIM.
- Foto tanda tangan di atas kertas.
- Pas photo.
- Syarat upload pas poto menggunakan latar berwarna biru, dengan resolusi 480x640 pix.
Untuk cara perpanjang SIM secara online iyalah sebagai berikut.
- Masuk ke aplikasi digital korlantas Polri.
- Pada halaman utama aplikasi digital korlantas Polri klik menu SIM.
- Lalu klik perpanjang SIM.
- Baca syarat dan ketentuan klik lanjutkan.
- Pilih golongan kendaraan yang ingin anda perpanjang.
- Masukan Nik EKTP.
- Masukan nomor SIM yang ingin anda lakukan perpanjang.
- Unggah foto fisik eKTP
- Unggah foto fisik SIM.
- Unggah Foto tanda tangan.
- Unggah pas photo.
- Baca syarat dan kelengkapan data.
- Pilih lokasi perpanjang SIM sesuai daerah anda masing-masing.
- Pilih metode pembayaran.
- Pilih metode pengiriman SIM.
- Konfirmasi penerima SIM jika sudah selesai.
Apa Keuntungan Aplikasi digital korlantas Polri
Dengan menggunakan aplikasi digital korlantas Polri anda juga bisa mengecek keaslian SIM yang anda miliki, dengan cara melakukan pengecekan melalui proses SCANNER NFC jika smartphone yang anda miliki NFC, jika tidak anda juga bisa melakukan pengecekan secara manual.
Demikian itulah tutorial cara perpanjang SIM secara online melalui aplikasi digital korlantas Polri, semoga bermanfaat dan dapat membantu Anda yang ingin melakukan perpanjang SIM secara online, selamat mencoba.